Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018
Gambar
Pemuda Tabrak Lari Pemotor di Bandung Tidak Ditahan Foto: dok. Polrestabes Bandung Bandung  - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Alfin (21), pemuda di Bandung yang menabrak lari pemotor perempuan. Namun kasusnya masih terus berlanjut. "Karena korban hanya luka ringan, jadi tersangka  tidak dilakukan penahanan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza kepada detikcom via pesan singkat, Kamis (8/3/2018). Menurut Agung, hal tersebut merujuk pada pasal yang dipersangkakan terhadap Alfin. Sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan, pengendara tidak ditahan. Dalam ketentuannya kalau hanya luka ringan tidak dilakukan penahanan," kata Agung. Kendati tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlanjut. Ada kemungkinan Alfin ditahan apabila pengadilan memutuskan Alfin ditahan. "Prosesnya tetap berjalan. Nanti yang memutuska...